Komisi B DPRD Binjai mengundang pengusaha ternak babi yang berada di Kecamatan Binjai Barat. Selain pengusaha, turut hadir A Pinem dan Mahruzar mewakili Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan dari Peternakan serta BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (12/1).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi B itu, diketahui bahwa ternak babi milik Atong, Lisen, Awen, dan Kok Lai, belum memiliki izin lingkungan sesuai Peraturan Walikota (Perwal) nomor 16 Tahun 2016.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai diminta untuk membuat surat teguran pertama.
"Segera buat surat teguran. Terhitung sejak surat teguran yang disampaikan besok, masing-masing pengusaha diberi waktu 2 minggu untuk melengkapi administrasi," ujar Ketua Komisi B yang memimpin rapat.
Namun, A Pinem dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, seakan memberikan pembelaan terhadap para pengusaha ternak babi illegal tersebut.
"Tapi kalau mulai besok sudah ada itikad baik, saya pikir para pengusaha ini tidak usah kita beri teguran pak," ucap A Pinem.
Pembahasan terus berlanjut dan Komisi B tetap menegaskan agar Dinas Lingkungan Hidup membuat surat teguran.
"Kalau teguran tidak kita lakukan, berarti kita tidak menjalankan Perwal 16 Tahun 2016 Tentang Izin Lingkungan," tegas Jonita.[rgu]
KOMENTAR ANDA