Polres Langkat meringkus pengedar narkoba, berikut menyita barang bukti delapan bungkus sabu dan lainnya dari rumah pelaku di Lingkungan Tanah Timbul Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Kamis (12/1).
Selain menangkap tersangka AP alias Burai (33), petugas juga menyita barang bukti 8 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dengan berat keseluruhan 40 gram, satu bal plastik klip kecil kosong, dompet kecil coklat dan tas sandang.
Sebelumnya, petugas menerima informasi dari masyarakat ada salah seorang pria diduga kuat menjual narkoba di rumahnya sendiri di Lingkungan Tanah Timbul, Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan.
Kemudian petugas menindaklanjutinya, dengan meluncur ke tempat kejadian perkara dan langsung melakukan penggerebekan ke salah satu rumah yang dilaporkan masyarakat.
Saat digrebek, petugas menemukan tersangka sedang tidur didalam kamar rumah tersebut. Kemudian personel melakukan penggeledahan badan dan sekitaran kediaman tersebut dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat.
Akhirnya petugas menemukan barang bukti tersebut di kamar tersangka di atas lemari hias. Dari pengakuannya narkoba tersebut adalah miliknya. Setelah itu personel membawanya ke Polres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Pjs Kasubag Humas Polres Langkat AKP Tarmizi Lubis kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12/1) membenarkan tersangka diamankan dari kediamannya.
"Penjual narkoba yang kita amankan saat ditangkap sedang berada didalam rumahnya. Barang buktinya juga ditemukan diatas lemarinya," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA