Pabrik tahu Nasution di Jalan Tempui, Lingkungan V, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, meresahkan warga. Pasalnya, usaha tahu tersebut tidak memiliki pengolahan limbah yang menimbulkan bau tak sedap.
Persoalan ini sudah ditindak lanjuti oleh Komisi B DPRD Binjai dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan warga dan Direktur Eksekutif LSM BCW. Rapat itu juga dihadiri pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Binjai, Rabu (11/1).
Pada rapat tersebut, Supomo, salah seorang warga mengakui usaha tahu itu berdiri tanpa izin warga. "Kami warga sekitar tidak ada diminta persetujuan saat mendirikan usaha tersebut. Jadi jelas, usaha itu tidak punya izin," tegas Supomo.
Selain tak punya izin, sambung Supomo, pemilik usaha tersebut sesuka hatinya membuang limbah. Sehingg warga setip hari mencium aroma tak sedap. "Kami tak tahan kalau kondisi ini berlanjut, karen limbahnya dibuang ke parit," pungkasnya.
Bukan itu saja, lanjut Supomo, cerobong asap pabrik tahu itu sangat rendah, sehingga asapnya menyebar ke pemukiman. "Kesehatan kami bisa terganggu kalau usaha itu berlanjut. Bahkan tanaman warga pun rusak yang kemungkinan saja akibat polusi dari usah tersebut," bebernya.
Karena itu, sebut Sopomo, ia dan warga sekitar berharap agar DPRD Binjai dapat menindak lanjuti hal ini sampi tuntas. "Kami mau usaha itu tutup. Kalau memang mau jalankan usaha, benahi dulu lokasinya. Bila perlu sekarang juga dihentikan sampai benar-benar usaha itu memiliki pengolahan limbah yang layak," harap Supomo.
Sementara itu, Ketua komisi B DPRD Binjai, Jonita Agina Bangun, pada kesempatan tersebut meminta pihak BLH untuk memberikan surat teguran. "Jika surat teguran tak diindahkan, maka komisi B akan merekomendasikan kepada pihak terkait agar usaha itu secepatnya ditutup," tegasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA