post image
KOMENTAR
Anggota DPRD Kota Medan mengingatkan agar pihak PT Kuda Inti Samudera tidak langsung menerima begitu saja peralihan status 49 orang karyawan Koperasi Karyawan Pelabuhan (Kokarpel) Pelindo I Belawan. Mereka bahkan curiga ada upaya "curang" guna mengalihkan status para karyawan dari pekerja utama menjadi pekerja borongan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Medan, Maruli Tua Tarigan saat memimpin rapat membahas pengaduan karyawan Kopkarpel Pelindo I Belawan.

"Ini melanggar aturan ketenagakerjaan. Jika karyawan mau dialihkan harus selesaikan dulu hak hak karyawan. PT Kuda Inti jangan asal tampung. Ini bola panas," tegasnya.

Dalam rapat tersebut hadir pihak Karyawan Kopkarpel Aliasman Simamora, pihak PT Kuda Inti Samudera diwakili oleh Dani, sedangkan pihak Dinas Sosial dan Ketenagakerjaa diwakili oleh John Rumapea.

"Dinsosnaker harus kawal status peralihan karyawan," ujarnya lagi.

Hal senada disampaikan anggota dewan lainnya Bahrumsyah. Menurutnya sebelum peralihan status tersebut, PT Pelindo harus menyelesaikan dulu seluruh hak karyawan.

"Saat di Komkarpel status karyawan merupakan pekerja utama bukan pekerja borongan. Jgn seenaknya mengalihkan karyawan ke pihak ketiga, tapi harus jelas status, diputuskan atau dilanjutkan," terang Bahrumsyah.
        
Sedangkan mewakili Dinsosnaker Medan Jhon Rumapea menyebutkan, piahknya belum mendaapat laporan resmi keluhan karyawan. Bahkan PT Kuda Inti Samudra belum terdaftar di Dinsosnaker Medan.
 
Namun kata Jhon Rumapea, sesuai Permenaker No 19 tahun 2012 tentang tenaga kerja, jika status karyawan Kopkarpel Pelindo I dialihkan ke pihak ke tiga harus terlebih dulu menyelesaikan hak hak karyawan. Jika karyawan ikut perusahaan yang baru masa kerja akan berlanjut.
 
Sebelumnya,  mewakili karyawan Kopkarpel Pedlindo I Aliasman Simamora memaparkan, pihaknya menuntut status mereka terkait rencana peralihan ke PT Kuda Inti Samudra. Sedangkan pesangon karyawan sebanyak 49 orang tidak jelas. Kapan dan berapa pesangon untuk karyawan tidak ada informasi. Atas dasar itulah karyawan mengadu ke komisi B DPRD Medan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel