Anggota Front Pembela Islam (FPI) juga punya hak seperti warga negara lain dalam membela negara.
Begitu kata Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
"Jadi perlu diketahui bahwa FPI adalah termasuk warga negara Republik Indonesia dan mempunyai hak untuk ikut latihan bela negara," tegas Rizieq.
Dia menekankan bahwa pelatihan bela negara yang dilaksanakan di Kodam, Korem, dan Kodim di seluruh Indonesia itu harus mengikutsertakan semua komponen bangsa.
"FPI sebagai bagian dari komponen bangsa di beberapa daerah dilibatkan dalam latihan bela negara," jelasnya.
Terlebih menurut dia, program tersebut tak hanya mengedepankan latihan fisik, tapi juga ada penjelasan-penjelasan dari pihak TNI tentang pilar-pilar negara (empat pilar).
"Sehingga, mereka yang dilibatkan dalam latihan bela negara sekaligus dididik tentang pilar-pilar negara. Apa itu Pancasila, apa itu UUD 1945, apa itu Bhinneka Tunggal Ika, dan apa yang dimaksudkan dengan persatuan dan kesatuan Republik Indonesia," paparnya.
Oleh karena itu, keikutsertaan FPI dalam kegiatan tersebut merupakan hal yang positif. Apalagi, dalam kegiatan selain FPI ada juga ormas-ormas dan komponen masyarakat yang lain.
"Lalu kenapa begitu FPI ikut kok ada yang kebakaran ubun-ubun? Ada apa FPI tidak boleh membela negara," ketusnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA