Dua orang oknum PNS Pemko Medan diciduk oleh Personil dari Polsek Deli Tua saat hendak menjual besi bekas bongkaran papan reklame yang ditertibkan oleh pemerintah. Keduanya yakni Rikardo Gurning (38) warga Jalan Keruntung, no 86, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dan Abran Vincen Hutapea(40) warga Jalan Kemiri III no 6 Medan.
"Penangkapan keduanya dilakukan di kawasan Taman Cadika, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor," kata Kapolsek Deli Tua, AKP Wira Prayatna, Rabu (11/1).
Wira menjelaskan, penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan laporan dari pihak dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemko Medan. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya saat akan menjual besi bekas yang statusnya menjadi aset Pemko Medan tersebut. Besi ini sendiri rencananya akan dijual kepada pihak PT Multifrafindo yang juga diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha papan reklame dan baliho di Kota Medan.
Dari keduanya petugas juga menyita 2 unit mobil crane yang digunakan untuk mengangkut besi-besi bongkaran papan reklame tersebut.
"Saat ini semuanya masih ditahan di Polsek Deli Tua," ujarnya.
Dari penyelidikan diketahui aksi keduanya menyalahi aturan Peraturan Walikota Medan no 38 tahun 2014 tentang Reklame dimana barang bekas reklame menajdi aset Pemko Medan. Dalam kasus ini perkiraan potensi kerugian mencapai Rp 800 juta.[rgu]
KOMENTAR ANDA