Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bakal merasakan kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan dua kasus yang menjerat Siti Fadilah ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dua perkara yang menyeret Siti yakni pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Depkes tahun 2005. Kedua, dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan alat kesehatan kebutuhan pusat penanggulanan krisis Kemenkes dari dana DIPA 2007.
Menurut Febri dengan rampungnya berkas penyidikan ini, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan terhadap Siti dan melimpahkannya ke pengadilan.
"Maksimal 14 hari kemudian didaftarkan ke Pengadilan," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Sebelumnya, KPK kembali memeriksa Siti dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Kemenkes tahun 2007. Namun pemeriksaan terhadap Siti berlangsung singkat. Siti hanya menandatangani berkas penyidikan perkara yang menyeret namanya.
Mengenakan rompi tahanan KPK dan berjilbab, Siti tidak banyak berkomentar soal pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.
"Tadi cuma ngobrol saja," kata Siti di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA