
"Maraknya situs media online saat ini membuat penyiaran berita menjadi kurang terkontrol, karena ada situs media yang menyiarkan hoax," ujar Ketua Komisi I Abdul Kharis Almarsyhari di komplek parlemen, Jakarta, Selasa (10/1).
Menurutnya, informasi bohong alias hoax dapat meresahkan masyarakat maupun pemerintah sendiri. Parlemen sendiri sebelumnya telah menghasilkan Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Undang-Undang ITE ini merupakan landasan hukum yang tujuannya antara lain untuk melindungi para pihak dari ujaran-ujaran kebencian," ujar Abdul Kharis.
Untuk itu, Komisi I mendukung langkah Dewan Pers dalam membenahi maraknya media online. Selain itu, Dewan Pers juga telah melakukan uji kompetensi terhadap wartawan untuk mengklasifikasi tingkat kompetensi.
"Wartawan profesional dapat menyampaikan berita-berita akurat yang menjadi harapan rakyat," tegas Abdul Kharis.[rgu]
KOMENTAR ANDA