Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Ramadhan Pohan menyalahkan Savita Linda Hora Panjaitan relawan yang mengumpulkan dana donatur Pemenangan Ramadhan Pohan-Eddi Kusuma (REDI) yang berujung pada kasus dugaan penipuan yang menjeratnya.
"Saya sudah kalah Pileg, kalah Pilkada, tidak punya uang apalagi jabatan, malah tersandung kasus disangka melakukan penipuan dan utang lebih Rp 15 M," kata Ramadhan Pohan saat menyampaikan eksepsi pribadinya dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/1/2017).
Penasehat hukum Ramadhan, yakni Johari Damanik mengatakan latar belakang dari didakwanya tidak lain adalah adanya upaya rekayasa kriminalisasi atas hubungan kedekatan terdakwa Ramadhan Pohan dengan salah seorang yang mengaku dan bertindak seolah dirinya donatur kampanye pencalonan Terdakwa dalam kontes Pilkada Kota Medan tahun 2015.
"Pelapor (saksi Rotua Hotnida Simanjuntak dan saksi Laurenz Henry Hamonangan Sianipar) dalam perkara ini sesungguhnya telah mengajukan gugatan perdata (wanprestasi) terhadap terdakwa, Isteri Ramadhan," ujarJohari di persidangan.
Dia menyebut gugatan perdata tersebut sudah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara perdata mana telah bergulir sejak tanggal 28 April 2016 dengan Register Perkara Nomor : 192/Pdt.G/2016/PN.JKT.TIM. dan telah diputus pada tanggal 5 Januari 2016 yang lalu sehingga perkaranya saat ini belum bekekuatan tetap.
"Hal tersebut memperlihatkan bahwa tuduhan tindak pidana yang dialamatkan kepada Terdakwa Ramadhan Pohan, juga kepada Saksi Savita Linda Mora Panjaitan Als. Savita Linda Hora Panjaitan adalah merupakan suatu rekayasa kriminalisasi, dengan menganggap transaksi pinjam meminjam (utang piutang) antara Saksi Savita Linda Mora Panjaitan Als. Savita Linda Hora Panjaitan dengan Pelapor (saksi korban) sebagai perbuatan melawan hak/melawan hukum. Sehingga, dakwaan sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa Ramadhan Pohan-menurut hemat kami-jelas merupakan dakwaan yang dipaksakan," jelasnya.
Dia menambahkan, mengatakan dari argumentasi hukum tersebut terbukti bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibuat dengan tidak cermat sehingga Surat Dakwaan tersebut menjadi kabur (obscuur libel).
"Dengan demikian maka sudah seharusnyalah Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Surat Dakwaan batal demi hukum, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 808 K/Pid/1984 tanggal 29 Juni 1985 yang menyebutkan perihal dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum, selanjutnya kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Drs. Ramadhan Pohan, MIS dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar berkenan menetapkan dan memutuskan sebagai berikut," pungkas Johari.
Usai menyampaikan eksepsinya, tim pengacara Ramadhan Pohan. Setelah itu majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Ramadhan langsung meninggalkan ruang sidang.[rgu]
KOMENTAR ANDA