post image
KOMENTAR
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan kembali menjalani persidangan dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 15,3 miliar dengan agenda pembelaan (eksepsi), Selasa (10/1). Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Djaniko MH Girsang tersebut, Ramadhan Pohan meminta dakwaan dibatalkan dan menimpakan kesalahan kepada pendukungnya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Panjaitan. Ia bahkan sempat menceritakan motivasinya maju ke Pilkada Medan, karena  didorong warga dan aktivis politik yang menginginkan perubahan signifikan di kota ini.[Foto: Robedo Gusti]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum