post image
KOMENTAR
Berkas kasus suap AKBP Brotoseno terkait dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Dengan lengkapnya berkas tersebut, besok (Rabu, 11/1), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

"Rencananya besok pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Untuk selanjutnya itu kewenangan Kejaksaan," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri (Selasa, 10/1) seperti diberitakan RMOLJakarta.Com.

Selain berkas Brotoseno, berkas tiga tersangka lainnya, yakni Kompol Dedy Setiawan, HR (pengacara), dan LN (perantara) juga dinyatakan P21.

Diketahui, Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kompol Dedy Setiawan karena menerima uang suap Rp 1,9 miliar untuk memperlambat pemeriksaan seorang saksi inisial DI di kasus korupsi cetak sawah.

Agar saksi tersebut masih bisa bepergian ke luar negeri untuk berobat dan mengurus bisnis.

Uang tersebut adalah inisiatif dari pengacara HR yang menjanjikan uang Rp 3 miliar melalui perantara LN, namun baru diberi Rp 1,9 miliar.

Atas perbuatannya Brotoseno dan tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 5 jo Pasal 12 a UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama proses penyidikan, AKBP Brotoseno ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dedy ditahan di Polres Jakarta Selatan dan HR serta LN ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel