post image
KOMENTAR
Masyarakat diingatkan untuk tidak menyebarluaskan buku berjudul Jokowi Undercover, termasuk dalam bentuk digital.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penyebarluasan buku yang ditulis Bambang Tri Mulyono itu juga bisa dijerat secara pidana.

"Kalau masih ada yang melakukan transaksi elektronik, apalagi dengan konten itu maka nanti pihak lain di luar dari BTM (Bambang Tri) bisa jadi tersangka. Jadi, diimbau tidak melakukan itu," jelasnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/1).

Menurut Boy, penyebarluasan buku Jokowi Undercover dalam format digital bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Karenanya, dia meminta masyarakat agar cerdas menggunakan media sosial. Sebab, jangan sampai terjerat masalah hukum karena menyebarluaskan buku tersebut.

"Lebih bagus tidak ikut dalam upaya penyebarluasan, apalagi dengan maksud memperoleh keuntungan. Nanti malah menjadi bagian dari yang dipersangkakan penyidik. Imbauan saya untuk tidak melakukan itu lagi," jelas Boy.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel