post image
KOMENTAR
Pihak kepolisian menangkap satu unit kapal yang membawa 21 orang TKI di Teluk Nibung, Tanjung Balai. Penangkapan dilakukan karena diduga kapal motor tersebut akan menyeludupkan seluruh TKI tersebut ke Malaysia.

"Kapal tersebut diduga akan membawa 21 orang TKI ilegal tujuan Malaysia tanpa dilengkapi dokumen dan izin berlayar," kata Direktur Polair Polda Sumut Kombes Pol Sjamsul Badhar, Senin (9/1).

Untuk pemeriksaan lanjutan pihak Polda Sumut menggelar koordinasi dengan pihak syah bandar dan juga pihak imigrasi. Hal ini untuk mengetahui dokumen dan izin berlayar serta dokumen diri masing-masing penumpang tersebut. Nakhoda dan ABK kapal tersebut saat ini juga masih diamankan di Sat Polair Polres Tanjung Balai.

"Adapun identitas nahkoda bernama Iskandar (37) warga Tanjungbalai.‎ Kepala kamar mesin Armansyah (29) dan ABK-nya ‎Eko Syahputra dan Engki," demikian Sjamsul.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel