AMAN Sumut, AMAN Tano Batak dan HaRI (Hutan Rakyat Institute) mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh DPRD Sumut setelah melakukan ketok palu Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Sumatera Utara pada Program Legislatif Daerah (Prolegda) Tahun 2017.
"AMAN menyambut baik komitmen dan dukungan DPRD Sumut dalam mensyahkan dokumen Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumut dalamProlegda 2017. Harapan kami tentunya agar menjadi prioritas untuk bisa segera di bahas dan disyahkan menjadi Perda," kata Harun Nuh, Ketua AMAN Sumut, Jumat (6/1).
Sedangkan Wina Khairina, Direktur HaRI menyatakan bahwa langkah DPRD Sumut tersebut merupakan langkah nyata untuk mewujudkan putusan MK 35.
"Keberadaan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumut sangat penting agar masyarakat bisa melakukan klaim hak atas wilayah adatnya sesuai isyarat putusan MK 35. Perlu percepatan agar hutan yang tersisa di Tapanuli bisa diselamatkan. Karenanya HaRI menyambut baik inisiatif ini,” jelanya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu menyatakan bahwa Ranperda tersebut akan dibahas DPRD Sumut dan Pemprov Sumut bersama 39 Ranperda lainnya.
“Diupayakan akan bisa disyahkan pada tahun 2017. Kita juga nantinya akan melibatkan masyarakat sipil bila diperlukan tambahan informasi," ungkapnya.
“Harapannya Perda ini nantinya bisa melindungi sekaligus menjadi solusi konflik-konflik yang dialami oleh masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya,” imbuhnya.[sfj]
KOMENTAR ANDA