Seperti yang diketahui, Polri telah menerapkan kenaikan tarif pelayanan STNK dan BPKB mulai hari ini, Jumat (6/1) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Hal ini berdampak pada jumlah peserta pembuat BPKB dan STNK di Kota Medan. Salah satunya terjadi di kantor Samsat Medan Utara, Jalan Putri Hijau, Medan.
Kantor Samsat Medan Utara tampak lebih sepi dibandingn hari-hari sebelum tarif BPKB dan STNK dinaikkan.
Saat ingin mendapat keterangan pasti terkait hal ini kepada pihak yang berwenang di kantor Samsat Medan Utara, salah seorang pegawai yang enggan menyebut namanya melarang wartawan masuk.
"Gak boleh masuk bang, jangan dulu. Dapat arahan dari atasan bang," katanya.[sfj]
KOMENTAR ANDA