post image
KOMENTAR
Tarif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mulai naik hari ini dianggap kurang layak oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar

“Dalam menetapkan tarif layanan publik, penyelenggara layanan harus melibatkan stakholder, yakni masyarakat sebagai pengguna layanan. Tidak bisa sesuka hati. Ini diatur tegas dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” katanya kepada wartawan, Jumat (6/1).

Abiyadi menjelaskan, seharusnya penentuan tarif pelayanan publik ditetapkan melalui persetujuan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seperti yang jelas diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Jadi, ketentuan ini sangat jelas bahwa penetapan tarif layanan publik tidak boleh secara sepihak dilakukan oleh penyelenggara layanan. Tetapi harus melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan. Nah, dalam UU ini dijelaskan bahwa, legislatif menjadi representasi masyarakat dalam menetapkan biaya/tarif layanan publik,” jelas Abiyadi.

Oleh sebab itu, Abiyadi menegaskan, kenaikan tarif ini harus ditunda untuk dilakukan peninjauan kembali.

“Tunda dulu untuk dikaji kembali. Karena kalau tidak melalui persetujuan DPR RI, itu artinya melanggar UU Nomor 25 tahun 2009. Masa pemerintah dan DPR melanggar UU?” tandas Abyadi.[sfj]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum