post image
KOMENTAR
Data yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri tahun 2017 dipatok di angka Rp 8.4 triliun. Padahal, pada tahun 2016 PNBP Polri hanya sebesar Rp 6.1 triliun.

"Atau, PNBP Polri dari 2016 ke 2017 ditargetkan mengalamin kenaikan sebesar 37 persen," kata Koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman, Jumat (6/1).

Jelas Jajang, dengan adanya target kenaikan PNBP Polri dalam APBN ini, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP. Dan akhirannya, PP 60/2016 menjadi peraturan yang paling dibenci, dan diprotes oleh Publik.

"Hal ini disebabkan rakyat merasa terbebani dan diperas oleh pemerintah melalui tarif kenderaan bermotor," ujarnya.

Padahal, lanjut dia, tarif kenderaan bermotor ini tidak perlu dinaikan. Karena setiap tahun pembelian kenderaan bermotor selalu naik. Apalagi kenaikan PNBP ini sesungguhnya bertentangan dengan UU Nomor 20/1997 tentang PNBP khsusunya dalam Pasal 3 (1) yang berbunyi "tarif atas jenis PNBP ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis PNBP yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat".

Selain bertentangan dengan acuan UU tersebut, PP 60/2016 juga terkesan ilegal karena tidak jelas siapa yang bertanggungjawab dalam penyusunannya.

"Hal ini bisa digambarkan dari ulah internal pemerintahan sendiri. Antara Kementerian Keuangan dengan Polri, saling lempar batu sembunyi tangan atau saling lempar tanggungjawab adanya kenaikan tarif PNBP, alias STNK atau BPKB. Sesudah itu, dengan gaya pura-pura tidak tahu, Presiden Jokowi malah mempertanyakan kenaikan tarif STNK sampai tiga kali lipat," papar Jajang.

Seharusnya, tegas Jajang, Presiden Jokowi cabut saja PP 60/2016 yang meresahkan itu.

"Rakyat pusing tujuh keliling, dan tambah sengsara gara-gara Presiden Jokowi kerjanya hanya mempertanyakan. Sehingga rakyat harus menanggung biaya tiga kali lipat untuk urusan STNK dan BPKB," tukasnya.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa