post image
KOMENTAR
Seorang warga bernama Misrianto mengaku dikenakan tarif baru pengurusan STNK yang berlaku sejak hari ini, Jumat (6/1). Padahal ia mengaku sudah menyerahkan seluruh berkas pengurusan STNK sehari sebelumnya (Kamis 5/1) termasuk membayar biaya administrasi STNK. Akan tetapi ketika hendak mengambil berkas STNK yang baru pagi ini, kwitansi pembayaran sebelumnya ditarik kembali dan diganti dengan kwitansi baru dengan tarif yang terbaru pula.

Ditemui saat menunggu pengambilan berkas STNK tersebut di Kantor Samsat Medan Utara, Jalan Putri Hijau Medan, ia mengaku sebelumnya sudah dijanjikan oleh petugas tidak akan dikenakan tarif baru karena seluruh proses berkasnya sudah berlangsung kemarin.

"Semalam itu janjinya sudah masuk berkas, tidak ada kenaikan. Bayar tetap. Cuma hari ini pembayarannya sudah dinaikkan. Yang pertama kami nerima harga lama Rp 253 ribu, begitu diminta lagi (mengambil STNK baru) naik lagi jadi Rp 439 ribu hampir 2 kali lipat," katanya, Jumat (6/1).

Misrianto mengaku sudah mengetahui akan adanya kenaikan biaya administrasi pengurusan STNK dan beberapa item lainnya. Karena itulah ia sengaja melakukan pengurusan STNK kendaraannya sebelum kenaikan tarif tersebut diberlakukan.

"Sudah tau sebelumnya akan ada kenaikan, tapi kemarin mereka (petugas) janjikan kalau sudah masuk berkas tidak dinaikkan. Kalau saya amati, administrasi STNK naik dari Rp 50 menjadi Rp 100 ribu, naik 100 persen," ujarnya.

Direktur Ditlantas Polda Sumut, Kombes Heru Prakoso sendiri belum membalas konfirmasi lewat pesan singkat yang disampaikan medanbagus.com mengenai hal ini apakah dibenarkan atau tidak.

Pantauan di Samsat Medan Utara, warga yang mengurus STNK terlihat lebih sepi dibanding hari biasanya. Hari ini sebagian warga termasuk Misrianto mengaku tinggal mengambil berkas STNK baru mereka karena sehari sebelumnya berkas mereka sudah masuk dan diproses.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel