post image
KOMENTAR
MBC.  Terhitung hari ini, (Jumat, 6/1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Khususnya, pemberlakukan ketentuan baru terkait biaya pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan layanan kepolisian lainnya.

"Januari tahun ini (2017), kita akan coba di Jakarta dulu. Setelah itu bertahap," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/1).

Sebelumnya, Tito juga mengatakan, proses kenaikan biaya administrasi surat-surat kendaraan bermotor itu, mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Khususnya, terkait kenaikan harga material yang belum pernah naik sejak lima tahun yang lalu.

Selain itu, ditunjang dengan analisa badan anggaran (Banggar) DPR RI yang mencatat, jika daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor juga ikut meningkat.

"Kenaikan (tarif) ini bukan dari Polri. Pertama, (ada) temuan BPK karena harga material untuk STNK dan BPKB jaman 5 tahun lalu dianggap sudah naik. Lalu, temuan Banggar DPR, harga (lama) itu termasuk terendah didunia. Sehingga, perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat," papar alumni Akpol 1987 itu, Rabu lalu (4/1).

Berikut rincian tarif baru pada PP 60/2016.

1. Penerbitan STNK baru dan perpanjangan untuk motor atau roda tiga dari sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan biaya penerbitan STNK roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan dari semula Rp 75 ribu menjadi 200 ribu.

2. Pengesahan STNK roda dua atau roda tiga dari gratis menjadi Rp 25 ribu. Sedangkan untuk pengesahan STNK roda empat atau lebih sebesar Rp 50 ribu (sebelumnya tidak ada).

3. Penerbitan STCK untuk roda dua atau roda tiga dari tidak mengalami perubahan, yakni Rp 25 ribu. Sedangkan penerbitan STCK kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu (naik 100 persen).

4. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untum roda dua atau roda tiga, tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih, mengalami kenaikan dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu (naik 100 persen).

5. Penerbitan BPKB baru maupun penggantian untuk kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu.

Sementara penerbitan BPKB baru/penggantian untuk kendaraan roda empat atau lebih, dari semula Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu (naik 275 persen).

6. Penerbitan Surat Mutasi ke Luar Daerah, untuk kendaraan roda dua atau tiga, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu (naik 100 persen). Sementara penerbutan surat mutasi untuk kendaraan roda empat atau lebih, dari semula Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

7. Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiba baik baru maupun penggantian, yang semula tidak dikenakan tarif menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, menjadi Rp 200 ribu.

8. Penerbitan Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara untuk roda dua atau lebih Rp 100 ribu, sedangkan untuk kendataan roda empat atau lebih Rp 200 ribu (naik 100 persen). [hta/rmol]


 

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas