post image
KOMENTAR
Pengusaha asal Batam bernama Bunga Hati Idawati br Pasaribu alias Elsaria Idawati br Pasaribu (60) akhirnya menyerahkan di ke Kejari Deli Serdang. Idawati merupakan otak dibalik kasus pembunuhan terhadap bidan Nurmala Dewi br Tinambunan (30) di Jalan Pertahanan Gang Indah, Patumbak, Deli Serdang, pada Kamis 7 Februari 2013 lalu.

Dalam perjalanan kasusnya hingga ke Mahkamah Agung, Idawati sudah divonis 16 tahun penjara dalam kasus tersebut namun berhasil melarikan diri dan dikabarkan hidup diatas kapal diseputar pulau Batam.

"Benar yang bersangkutan sudah menyerahkan diri kemarin pagi. Dia didampingi keluarganya, setelah menyerahkan diri yang bersangkutan kita eksekusi ke Rutan Pancur Batu," kata Kajari Deli Serdang, Asep Maryono, Kamis (5/1).

Sekedar mengingatkan, Idawati merencanakan pembunuhan Nurmala dengan dibantu oleh beberapa orang lainnya. Total 8 orang ditangkap oleh petugas kepolisian yang saat itu dipimpin Kasat Reskrim Kompol Yorris yakni  Rini Dharmawati alias Cici (40), Julius alias Yus (40), Bripka Gunita Bakhtiar (32), Bripda Aulia Pratama Zulfadlil (22), Rizki Darma Putra Gope (23), Ashari alias Ari (18), Iin Dayana (26). Bripka Gunita Bakhtiar dan Bripda Aulia Pratama Zulfadli merupakan personel Polda Sumbar, sedang IIn Dayana merupakan mantan Polwan di Polda Sumut.

Motif dari pembunuhan ini sendiri disinyalir karena cemburu atau dendam akibat cinta segitiga. Idawati sakit hati karena pasangannya, Berton Silaban, menjalin cinta dengan korban. Dia lantas menyatakan keinginan membunuh Dewi kepada Rini Darmawati yang kemudian diteruskan kepada pelaku lainnya.
Untuk melakukan pekerjaan ini, Idawati membayar Rp 300 juta dan menyerahkan uang itu kepada Rini. Sementara Gope, sang eksekutor mendapat bagian Rp 20 juta.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel