Kombes Dr Setyo Purwanto, yang menjabat sebagai Kabid Dokkes Polda Sumut, mengatakan prosedur pengobatan dan Tata cara serta aturan yang di lakukan oleh Yayasan Kasih Anugerah Bangsa kepada para pasiennya, telah menyalahi aturan.
Hal itu di ungkapkan Setyo Purwanto saat di gelar Press release yang di lakukan di halaman Mapolres Binjai, Kamis (5/1) sore.
Dirinya juga mengatakan telah melihat barang bukti yang di kumpulkan yang di lihat secara medis adalah kesalahan besar.
"Rehabilitasi narkoba dan Depresi tidak di lakukan dengan kekerasan. Prosedur yang benar untuk narkoba adalah mengeluarkan racun dengan cara Doktifikasi," tegasnya.
"Kalau seperti itu pengobatannya, Pasien bukan tambah sehat, tapi tambah sakit. Kami juga akan menindak lanjuti kelainan fisik yang di dapatkan oleh para pasien di yayasan tersebut," sambung Setyo Purwanto.
Begitu juga dengan harapan Sekjen MUI kota Binjai Jafar Siddik, agar permasalahan ini semuanya di serahkan kepada penegak hukum.
"kota Binjai saya yakin warganya cerdas cerdas semua, dan tidak ingin di tunggangi oleh kepentingan yang menyesatkan dan menghasut kita semua. Mari sama sama kita jaga keutuhan negara kita ini," harapnya.
Hal yang sama juga di ucapkan oleh Pdt Sinurat. Dirinya berharap kalaupun ada hal hal yang terjadi penyimpangan pembinaan sehingga di anggap menyalahi, agar semuanya di serahkan ke aparat hukum untuk memprosesnya.
Dalam Press Release tersebut juga di tampilkan kembali barang bukti berupa, puluhan rantai besar dan kecil, Puluhan Gembok, Borgol, sapu ijuk gagang rotan dan kayu, serta balsem yang di gunakan untuk menyiksa para pasien.[rgu]
KOMENTAR ANDA