Wacana kenaikan tarif pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bernotor (BPKB), yang isunya akan naik mulai tanggal 6 Januari 2016, membuat masyarakat resah dan dan memenuhi Kantor Samsat Binjai, Kamis (5/1).
Membludaknya masyarakat di kantor Samsat Binjai sejak pagi tadi, membuat petugas Samsat menjadi kewalahan.
Bahkan, warga yang sudah meantri sejak pagi tadi, berharap agar pajak kendaraan roda 2 dan roda 4 tidak di naikkan, mengingat ekonomi masyarakat yang belum stabil.
Hal tersebut di ungkapkan oleh seorang warga bernama Zulmaitani, yang sengaja antri untuk mengurus pajak kendaraan bermotornya.
"Seharusnya di saat ekonomi seperti ini, pajak kendaraan tidak di naikkan. Kasihan masyarakat yang ekonominya hanya pas pasan," ucapnya.
Di tempatnya yang sama Kanit Regident Polres Binjai, iptu T Sihombing, mencoba menjelaskan kepada masyarakat yang hadir di Kantor Samsat tersebut.
"Kami harap warga tidak panik, ini bukan kenaikan pajak. Tapi kenaikan Kenaikan Penerimaan negara bukan Pajak (PNBP) yang akan di berlakukan mulai besok," tegasnya.
Lebih lanjut di katakan T Sihombing, sesuai dengan PP No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri (Pengganti PP nomor 50 Tahun 2010) yang berlaku mulai 6 Januari 2017.[rgu]
KOMENTAR ANDA