post image
KOMENTAR
Tarif untuk nomor registrasi kendaraan bermotor seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berpotensi menimbulkan kegaduhan, apabila aturan tersebut berlaku surut.

"Kalau PP 60/2016 berlaku surut, Polri harus menjelaskan secara luas, agar tidak menimbulkan kagaduhan masyarakat," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Kami (5/1).

Menurut Edison, potensi kegaduhan dipicu apabila PP 60/2016 di lingkungan Polri khususnya soal nomor registrasi kendaraan bermotor berlaku surut.

Sebab, pemilik kendaraan harus membayar lagi biaya untuk nomor pilihan yang sudah digunakan pada kendaraannya, sesuai dengan tarif yang diatur dalam PP 60/2016.

Padahal, Edison melanjutkan, sebelumnya pemilik kendaraan sudah membayar nomor pilihan yang digunakannya. Meskipun, saat itu belum ada aturan untuk menentukan harga setiap nomor pilihan.

"Tetapi sulit membantah, kalau untuk mendapatkan nomor pilihan tanpa uang,entah itu dibayar lewat birojasa atau oknum," ujar Edison dalam keterangannya.

ITW menilai, PP 60/2016 belum menjadi hal yang sangat mendesak, apalagi kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit. Sejatinya, Polri khususnya Korps Lantas lebih baik fokus pada upaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.

Menurut Edison, PP 60/2016 bukan kebijakan yang pro rakyat. Sebab dengan argumentasi apapun belum waktunya untuk memberlakukan PP yang direncanakan berlaku 6 Januari 2017 tersebut.

"Dalam kondisi lalu lintas yang setiap saat dilanda permasalahan seperti kemacetan, kesemrautan, kecelakaan, dan kesadaran tertib lalu lintas masyarakat yang masih sangat rendah. Apakah Polri sudah layak menaikkan tarif pelayanan?" demikian Edison Siahaan.[rgu/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi