Kepala Korlantas baru Brigadir Jenderal Royke Lumowa menanggapi kenaikan tarif pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Suksesor Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto menilai hal itu merupakan salah satu bagian dari pajak masyarakat.
"Membayar pajak itu bukan untuk siapa-siapa. Tapi untuk masyarakat juga. Sehingga masyarakat rela membayar pajak," ujar Royke kepada wartawan, Kamis (5/1).
Lulusan Akpol 1987 itu juga akan menggencarkan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut. Salah satu linimasa yang menjadi sasarannya adalah media sosial.
"Makanya, sekarang kita gencarkan terus. Semua lini, kita gencarkan lewat media sosialisasi, bahwa telah terjadi penyesuaian harga," paparnya.
Seperti diketahui, Polri menaikkan tarif pembuatan STNK dan BPKB per 6 Januari 2017. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA