post image
KOMENTAR
Satresnarkoba Polres Binjai, Selasa (3/1) malam, sekira pukul 22.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap terhadap seorang wanita yang di duga memiliki narkotika jenis sabu sabu.

Pelaku bernama Rinta Rahina Prihatini (43), adalah warga jalan Pusara, Gang Cangkul, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara.

Bersama pelaku, Personil Satresnarkoba Polres Binjai juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket yang di duga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,50 gram, 2 buah plastik klip kosong, serta skop yang biasa di gunakan untuk membagi sabu sabu.

Penangkapan berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Binjai menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang wanita yang menyimpan dan menguasai sabu sabu.

Selanjutnya, aparat Satresnarkoba Polres Binjai langsung melakukan penyamaran dan berhasil melakukan penangkapan di Jalan Pusara, Gang Cangkul, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara.

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, melalui Kasatnarkoba Polres Binjai AKP Bambang Tarigan, saat di konfirmasi medanbagus.com, Rabu (4/1) siang, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, anggota kami tadi malam berhasil mengamankan pelaku. Setelah di lakukan penggeledahan, di dapati barang bukti narkoba jenis sabu sabu dan lainnya," tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di bawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel