
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak, Hestu Yoga di kantor pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Sabtu (31/12).
”Jumlah harta sekitar Rp 800 triliun. Ini hanya deklarasi,” terangnya di kantor pusat DJP, Jakarta, seperti dilansir JPNN.Com.
Para wajib pajak yang belum sempat memgikuti periode kedua dapat mengikuti periode ketiga yang akan berlangsung hingga akhir Maret 2017.
Hestu menjelaskan, para wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty dari periode pertama hingga ketiga akan dikenakan tarif normal dan sanksi.
”Kalau tidak ikut tax amnesty sama sekali, nanti dikenai tarif normal dan akan diperiksa yang punya tunggakan pajak. Tapi, kalau ikut, mereka hanya bayar pokok tunggakannya,” pungkasnya.[sfj]
KOMENTAR ANDA