post image
KOMENTAR
Dirjen Pajak telah menutup periode kedua program pengampunan pajak (tax amnesty) pada Sabtu (31/12) dan menerima uang tebusan dari wajib pajak sebesar Rp. 9,5 Triliun dari harta yang dilaporkan sebesar Rp. 800 Triliun. Jumlah tersebut didapat dari 220 ribu orang wajib pajak yang telah mengikuti periode kedua.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak, Hestu Yoga di kantor pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Sabtu (31/12).

”Jumlah harta sekitar Rp 800 triliun. Ini hanya deklarasi,” terangnya di kantor pusat DJP, Jakarta, seperti dilansir JPNN.Com.

Para wajib pajak yang belum sempat memgikuti periode kedua dapat mengikuti periode ketiga yang akan berlangsung hingga akhir Maret 2017.

Hestu menjelaskan, para wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty dari periode pertama hingga ketiga akan dikenakan tarif normal dan sanksi.

”Kalau tidak ikut tax amnesty sama sekali, nanti dikenai tarif normal dan akan diperiksa yang punya tunggakan pajak. Tapi, kalau ikut, mereka hanya bayar pokok tunggakannya,” pungkasnya.[sfj]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi