post image
KOMENTAR
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara telah memutuskan untuk melanjutkan persidangan Gubernur DKI Jakarta (non aktif), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (3/1).

Seperti diketahui, Ahok telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Namun, ada sejumlah pihak yang tetap melakukan upaya intervensi berupa pengerahan massa ataupun propaganda di media-media.

Menanggapi hal itu,  Osriel Limbong, M.Si, Direktur Sumut Institute menilai bahwa pro dan kontra atas persidangan Ahok tidak akan bisa dihindari.

"Ada tiga hal yang menyebabkan kasus ini menjadi isu yang paling populer saat ini. Pertama dugaan penistaan agama dilakukan oleh pejabat publik, dilakukan oleh etnis Cina yang beragama non muslim, serta dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2017," katanya kepada MedanBagus.com, Senin (2 /1).

Osriel menilai hal itu dapat berpotensi merusak kerukunan umat beragama dan kebhinekaan di Indonesia.

"Maka sepatutnya, kita mendukung penyelesaian kasus Ahok melalui lembaga peradilan, institusi yang diakui bersama oleh seluruh anak bangsa," jelasnya.

Menurut Osriel, sikap dan sikap masyarakat sangat menentukan perkembangan situasi dan kondisi sosial politik ke depannya.

"Bagaimana sikap dan reaksi kita terhadap kondisi kebangsaan kita saat ini? Apakah kita hanya akan diam, atau justru meneguhkan kebhinekaan Indonesia?" ujarnya.

"Jawabannya ada pada diri kita masing-masing. Namun yang paling penting adalah, dengan adanya kasus Ahok ini, kita semakin aware, peduli, terhadap situasi dan kondisi sosial politik, serta menjunjung tinggi sikap toleransi terhadap sesama insan bangsa," tambahnya.[sfj]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa