Terkait di lakukannya penggerebekan di Yayasan Kasih Anugerah Bangsa, yang berada di jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Polres Binjai secara resmi mengeluarkan Press Release.
Press Release yang di keluarkan oleh Polres Binjai, pada hari Kamis (29/12) sore, tentang adanya kasus secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, berdasarkan laporan polisi : LP/853/XII/2016/SPKT-A/Reskrim, tanggal 28 Desember 2016, atas nama pelapor Saputra Peranginangin, dan memakan korban sekitar 140 pasien.
Adapun para tersangka yang terjerat hukum berjumlah 5 orang. Masing masing kelima tersangka tersebut adalah :
Sempurna Tarigan (42), sebagai pemilik dan pimpinan yayasan Kasih Anugerah Bangsa.
Saul Tarigan alias Pak Uda (35), sebagai kepala pengawas Yayasan Kasih Anugerah Bangsa.
Selanjutnya adalah Jansen Marin Debi Ginting (31), Pardamean Hasiholan Lingga alias Mean (26), serta yang terakhir adalah Dian Samuel Ginting alias Dian (24), yang ketiganya adalah sebagai penjaga ataupun pengawas di Yayasan Kasih Anugerah Bangsa.
Sementara itu barang bukti yang berhasil di kumpulkan adalah 37 rantai kecil yang di pergunakan untuk kaki para pasien, 7 rantai besar yang juga di pergunakan untuk mengikat kaki pasien, 1 buah gagang sapu yang terbuat dari kayu, 2 buah sapu ijuk bergagang rotan, 2 buah borgol, serta balsem yang di pergunakan untuk menyiksa pasien.
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, saat di wawancarai medanbagus.com mengatakan, di amankannya tersangka karena mereka menyiksa para pasien yang ingin berobat di Panti Rehabilitasi tersebut.
"Sebelumnya Polres Binjai bersama unsur muspida melakukan sidak di yayasan tersebut. Saat melakukan sidak tersebut, kami temukan kondisi pasien yang memprihatinkan karena mengalami penyiksaan yang di lakukan oleh para petugas panti," terangnya.
"Para korban akhirnya membuat laporan, karena Menurut para korban korban tersebut, pasien yang pertama kali masuk ke dalam panti tersebut mengalami penyiksaan oleh para petugas panti dengan cara merantai kedua kaki, memborgol tangan, memasukkan ke ruang isolasi yang tidak ada fasilitas WC, sehingga pasien untuk membuang air kecil di masukkan kedalam botol, dan perlakuan tersebut di lakukan sedikitnya 3 bulan," sambung Kapolres Binjai.
Selain itu, lanjut Kapolres Binjai, para penjaga melakukan penyiksaan dengan cara mengikat kedua tangan ke jerjak jendela, kemudian mengikatkan botol yang di isi dengan air mendidih di perut korban hingga kulit perut korban melepuh dan memukuli korban jika tidak mau makan dan melawan petugas dengan menggunakan sapu ijuk rotan dan gagang sapu.
Tidak hanya itu, petugas juga memberi mata pasien dengan balsem Geliga jika para pasien tidak bisa menghapal ayat ayat Alkitab yang di berikan pendeta Bapak gembala Sempurna Tarigan.
Lebih parahnya lagi, Sempurna Tarigan yang juga menjadi Pendeta, serta para pengawas mewajibkan pasien yang beragama Islam untuk mengikuti ibadah agama Kristen, dan juga di wajibkan bagi para pasien yang beragama Islam untuk menghapal ayat ayat Alkitab Nasrani, dimana perbuatan tersebut di Fasilitasi oleh pimpinan sekaligus pemilik Yayasan, yaitu Sempurna Tarigan, dengan alasan agar pasien tidak melawan kepada petugas dan mengikuti aturan yang ada di yayasan tersebut.
"Pemilik Yayasan (Sampurna Tarigan) tidak memiliki ijin operasional Rehabilitasi dan oleh Dinas Sosial kota Binjai juga telah membatalkan Sertifikat Akreditasi kelayakan Panti tersebut di karenakan adanya informasi yang di terima, yaitu penyiksaan terhadap para pasien," tegas Kapolres binjai.
Untuk pembina sekaligus pemilik yayasan Kasih Anugerah Bangsa (Sempurna Tarigan) di persangkakan turut serta membantu melakukan kekerasan secara bersama sama sebagai di maksud dalam Pasal 170 subs 351 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk keempat tersangka lainnya di kenakan pasal secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana di maksud dalam pasal 170 subs 351 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Panti Rehabilitasi Yayasan Kasih Anugerah Bangsa, mempunyai latar belakang untuk melakukan rehabilitasi kepada orang orang yang mengalami kecanduan narkoba, gangguan kejiwaan, depresi dan juga guna guna dengan cara melakukan penyiksaan kepada para pasien," demikian Kapolres Binjai.[rgu]
KOMENTAR ANDA