Sikap beberapa kalangan DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket terkait isu eksodus besar-besaran tenaga kerja asing (TKA) ilegal khususnya asal Tiongkok patut diapresiasi.
Pemerhati sosial dan politik, Jajat Nurjaman mengatakan secara tidak lansung keberadaan TKA ilegal asal Tiongkok memang sudah membuat masyarakat resah, mengingat banyaknya kasus penyalahgunaan izin yang dilakukan turis asal negeri tirai bambu tersebut.
"Banyak dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh WNA menjadi alasan kuat bagi DPR untuk mendesak Pemerintah mengkaji ulang terkait kebijakan bebas visa yang diberikan kepada sekitar 168 negara," kata dia, Senin (2/1).
"Selain itu, DPR juga harus mendesak Pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti mempekerjakan TKA tanpa dokumen yang lengkap," tegas Jajat menambahkan.
Menurutnya, banyaknya kasus dideportasinya para WNA ilegal dari Indonesia, seyogyanya Pemerintah bisa cepat tanggap dengan segera melakukan sweeping nasional tentang keberadaan WN Tiongkok ilegal yang diduga banyak melakukan pelanggaran izin tinggal, bahkan di sejumlah media disebutkan ada WN Tiongkok ditemukan sudah mempunyai e-KTP, hal ini tentu tidak dapat diabaikan begitu saja dan memerlukan tindakan tegas dari pemerintah.
"Serbuan tenaga kerja asing ke Indonesia jangan dianggap permasalahan sepele, karena pada kenyataanya masih banyak rakyat Indonesia dalam kondisi tidak bekerja. Selain itu juga hal ini sudah menjadi ancaman bagi kedaulatan dan keamanan negara. Jangan sampai akibat dari kebijakan bebas visa yang diterbitkan oleh pemerintah dengan mudah disalahgunakan oleh para oknum yang berniat mencari pekerjaan di Indonesia," demikian Jajat.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA