post image
KOMENTAR
MBC.  Saat ini tercatat ada 3.258 orang asing (WNA) yang tinggal di Batam. Mereka terdiri dari 2.844 orang laki-laki dan 414 orang wanita, dan kebanyakan yang mengajukan izin tinggal ini merupakan tenaga kerja asing (TKA).

"Ini tak semuanya TKA, karena ada beberapa yang membawa keluarga juga di Batam," kata Kepala Imigrasi kelas I khusus Batam, Teguh Prayitno,
Ia merinci WNA yang mengajukan izin tinggal terbatas (Kitas) sebanyak 2.679 orang, terdiri dari 2.285 laki-laki dan 394 wanita.

Sementara itu yang mengajukan izin tinggal tetap (kitap) sebanyak 47 orang, dengan rincian 37 orang laki-laki dan 10 orang wanita. Sedangkan WNA yang mendapatkan izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian (Dahsuskim) sebanyak 508 laki-laki.

"WNA paling banyak tinggal di Batam itu peringkat pertama diduduki oleh India sebanyak 699 orang, lalu Singapura 469 orang, Cina 416 orang, Malaysia 393 orang dan Filipina 286 orang," ucap Teguh.

Walau banyak yang mendapat izin tinggal, Teguh mengatakan pihaknya juga banyak melakukan deportasi terhadap para WNA. Selama 2016 ini, sedikitnya ada 107 WNA yang dideportasi dengan kasus yang beragam.

"Pelanggaran izin tinggal, melanggar aturan keimigrasian dan juga ada TKA yang kami deportasi juga," ungkapnya, sebagaimana dilansir JPNN.

WNA paling banyak bermasalah itu yakni antara lain dari India sebanyak 26 orang, Singapura 23 orang, disusul oleh Cina 10 orang serta Malaysia sebanyak 10 orang. Lalu WNA asal Vietnam sebanyak tujuh orang.

Ke depan, Teguh berjanji akan meningkatkan pengawasan serta koordinasi dengan berbagai pihak. Sehingga permasalahan keimigrasian ini bisa ditangani secara optimal. [hta/rmol]
 

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas