Kurang dari 24 jam setelah diamankan di daerah Blora, Jawa Tengah, Jumat malam (30/12), Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (31/12).
Penetapan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, terkait buku berjudul "Jokowi Undercover" yang ditulisnya.
"Benar, telah dilakukan penahanan setelah pemeriksaan pasca-penangkapan terhadap saudara Bambang Tri," kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto kepada wartawan, Sabtu siang.
Dalam bukunya, Bambang menyebutkan jika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan anak dari WIDJIATNO alias "Nyoto", salah satu tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI).
Berdasarkan hasil gelar perkara, kata Rikwanto, penyidik Bareskrim menyimpulkan bahwa buku ditulis Bambang hanya untuk menarik perhatian masyarakat.
Selain itu, Bambang juga tidak memiliki dokumen pendukung terkait tuduhan pemalsuan data Jokowi yang ditulis dalam bukunya.
"Perbuatan tersangka juga menebarkan kebencian kepada keturunan PKI yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G30S PKI Madiun 1948 dan 1965," terangnya.
Atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskrimasi Ras dan Etnis dengan ancaman pidana lima tahun penjara. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA