Untuk kali ketiga, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) sejak empat hari terakhir.
Kali ini, giliran Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) mendatangi PMJ untuk melaporkan Rizieq atas tudingan penyebaran kebencian untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.
"Habib telah memecah belah Islam dan mengobok-obok keyakinan agama lain. Kami dari umat Islam sangat menyesalkan ceramah yang mengandung isu SARA dan memecah belah kerukunan umat beragama," ujar Ketua Rumah Pelitan, Wardaniman Larosa, Jumat (30/12).
Dalam laporannya tersebut, Wardaniman menyertakan beberapa bukti untuk memperkuat laporannya. Antara lain, flashdisk berupa rekaman tayangan ceramah Rizieq yang diunggah ke YouTube.
"Intinya (ceramah) tentang menghina agama lain, bahwa Yesus beranak dan bidannya siapa tanggal 25 (Desember) di Pondok Kelapa di YouTube atas akun Sayareya," paparnya.
Selain laporan terkait dugaan penistaan agama Rizieq juga dilaporkan atas tudingan penghasutan membunuh pendeta pada 16 agustus 2015, saat berceramah di Senayan.
Sebelumnya, Habib Rizieq telah dua kali dilaporkan oleh di pihak berbeda. Yaitu, Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP- PMKRI) tanggal 26 Drsember dan Student Peace Institute (SPI), satu hari berselang.
Sama seperti dua laporan sebelumnya terhadap Rizieq, Rumah Pelita melaporkan imam besar FPI itu terkait pelanggaran pidana pasal 165 KUHP dan pasal 156a KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA