post image
KOMENTAR
Sesuai dengan disiplin partai dan prinsip moralitas publik, DPP PDI Perjuangan memberi sanksi pemecatan seketika kepada Bupati Klaten, Sri Hartini, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa apa yang dilakukan Sri Hartini tersebut sangat tidak pantas dan partai meminta maaf atas penyalahgunaan kekuasaan tersebut.

"Terhitung pukul 12.30 WIB siang ini, yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai. Sanksi pemecatan seketika adalah bukti keseriusan  DPP PDIP di dalam menegakkan disiplin partai," kata Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto di Jakarta, Jumat (30/12).

Hasto menjelaskan begitu mendapat kabar Bupati Klaten kena OTT, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri langsung memerintahkan untuk diberikan sanksi pemecatan seketika.

"Tindakan yang bersangkutan sangat memalukan dan masuk pelanggaran berat sehingga sanksi pemecatan seketika dengan tidak disertai bantuan hukum merupakan keputusan untuk memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi," jelas Hasto.

Atas peristiwa tersebut, PDIP kembali mengingatkan seluruh jajaran kader partai, baik eksekutif maupun legislatif serta jajaran struktural partai agar tidak menyalahgunakan jabatan atau melakukan komersialisasi jabatan.

"Apa yang terjadi tersebut menunjukkan kerusakan moralitas dan penyalahgunaan jabatan. Ini menjadi pelajaran penting bagi partai untuk terus menerus berbenah, memperbaiki diri, dan membantu setiap upaya penegakan hukum termasuk mencegah korupsi," kata Hasto.

Oleh sebab itu, DPP PDIP meminta seluruh anggota dan kader partai untuk belajar dari kasus tersebut dan mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi guna mengembalikan watak kekuasaan untuk rakyat. [hta/rmol]








 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa