Lima orang PNS Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karo masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Penyidik masih terus menggali keterangan untuk menelusuri asal uang senilai Rp170.110.000 yang disita petugas dari mereka.
Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan kelimanya masih memberikan keterangan berbelit-belit kepada penyidik.
"Para terperiksa untuk sementara waktu belum sinkron satu dengan yang lainnya," katanya, Kamis (29/12).
Keterangan yang tidak sinkron antara satu dengan yang lain inilah yang akan terus didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat.
"Siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang menikmati uang tersebut dan untuk selanjutnya kita akan melakukan
gelar perkara," ujarnya.
Diketahui personil dari unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap 5 orang PNS di Disdik Karo.
Kelimanya yakni berinisial BG, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kabanjahe, EP Guru Sekolah SMPN 1 Kabanjahe dan EW Tata Usaha (TU) SMPN 1, Kabanjahe. Kemudian TS seorang wali peserta didik di SMPN 1, Kabanjahe serta FJG seorang staf Pendidikan Mengenah (Dikmen) Disdik Kabupaten Karo.[rgu]
KOMENTAR ANDA