Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap PNS di jajaran dinas pendidikan kembali terjadi di Sumatera Utara. Kali ini, 5 orang PNS dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Karo ditangkap oleh petugas dari Unit Tipikor Polda Sumut. Kelimanya yakni berinisial BG, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kabanjahe,
EP Guru Sekolah SMPN 1 Kabanjahe dan EW Tata Usaha (TU) SMPN 1,
Kabanjahe. Kemudian TS seorang wali peserta didik di SMPN 1, Kabanjahe serta FJG seorang staf Pendidikan Mengenah (Dikmen) Disdik
Kabupaten Karo.
"Mereka ditangkap pada Rabu (28/12) sekitar pukul 14.45 WIB," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Toga Panjaitan, Kamis (29/12).
Dia menjelaskan, dari kelima PNS tersebut, penyidik menyita uang tunai
senilai Rp170.110.000 dan 6 unit Handphone serta dokumen serta dua
blok kwitansi.
"Dugaan sementara sumber uang itu berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditujukan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), untuk jelasnya ke Humas saja ya," demikian Toga.[rgu]
KOMENTAR ANDA