post image
KOMENTAR
Sudah banyak hakim di Indonesia pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial karena dianggap melanggar kode etik peradilan.

"Banyak hakim yang bermain sendiri. Kalau ada di masyarakat istilahnya main hakim sendiri, kalau di peradilan istilahnya hakim main sendiri," kata komisioner KY, Farid Wajdi dalam diskusi akhir tahun 2016 yang diinisiasi PP Pemuda Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis, (29/12).

Farid melanjutkan, pasca reformasi, model peradilan di Indonesia dibuat satu atap, yakni di Mahkamah Agung. Semangatnya agar peradilan tidak dijadikan alat oleh penguasa, pengusaha dan pemilik modal untuk melegalisasi kejahatan.

Sayang, beber dia, hingga kini peradilan di Indonesia masih belum terlepas dari mafia peradilan yang melestarikan praktek suap. Bentuknya pun bermacam-macam, mulai dari menyuap hakim, mengatur pasal-pasal, hingga seperti kasus terakhir yakni menyuap pegawai non-hakim di Mahkamah Agung untuk mengatur jalannya pengadilan.

"Lembaga peradilan masih termasuk paling parah korupsinya. Dari sisi perspektif hukum, putusan yang dibuat hakim mungkin memang benar. Tapi kalau dilihat dari segi ilmu hukum, masih banyak yang bisa dipertanyakan," kata Farid.

Persoalan berikutnya di lembaga peradilan, kata Farid adalah adanya oligarki. Rekrutmen hakim-hakim masih berdasarkan kedekatan terhadap hakim. Bahkan ta jarang, satu keluarga menjabat sebagai hakim.

"Ada anaknya, bapaknya, saudaranya, menantu, besan, sama-sama jadi hakim atau panitera. Ini permasalahan pada rekrutmen para hakim," ulasnya lebih jauh.

Sebab itulah, jelas dia, KY berperan untuk menjadi game keeper di lembaga peradilan, untuk selalu mengoreksi jalannya pengadilan. Ia menyadari ekspekstasi masyarakat, KY dalam menjalankan tugasnya mengawasi keputusan hakim agar berpihak pada mustadh'afin.

Namun, Farid menekankan, KY bertugas untuk melihat proses pengambilan keputusan hakim, apakah ada intervensi kekuasaan, intervensi fulus, korporasi atau ada tidaknya niat jahat dalam putusan itu. Bukan tugas KY menganulir keputusan hakim.

"Kita perlu dukungan publik, menjauhkan peradilan dari intervensi manapun," demikian Farid.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum