post image
KOMENTAR
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan surat keputusan pencopotan Mukhlis Rasyid sebagai ketua sekaligus memberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Sijunjung karena kasus asusila.

Informasi pencopotan dan pemberhentian dari lembaga wakil rakyat  tersebut diterima langsung Kantor Berita Politik Rakyat Merdeka Online melalui Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sijunjung Arrival Boy.

"Surat dari DPD Golkar Provinsi sudah ada," ujar Arrival Boy saat dikonfirmasi siang tadi, Selasa (27/12).

Surat keputusan itu, kata Boy sudah berada di Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Sijunjung karena di instansi itulah proses pemberhentian dan pergantian anggota DPRD akan diproses selanjutnya.

Surat itu sekarang berada di Sekwan (Sekretariat Dewan). Silahkan tanya di Sekwan, prosesnya (PAW) disana,” ujar Boy yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Bupati Sijunjung.

Saat ditanya apakah surat keputusan dari DPD Provinsi itu hanya berisi pencopotan dari jabatan ketua DPRD saja atau sekaligus memberhentikan Mukhlis sebagai wakil rakyat, Bob menjawab bahwa Mukhlis diberhentikan dari kedua-duanya.

"Kalau dilihat dari suratnya kedua-duanya (sebagai ketua DPRD dan anggota)," kata Boy.

Sebelumnya, pada 30 November lalu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sijunjung usai menggelar rapat mengusulkan  memberhentikan Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung masa jabatan 2014-2019. Soal keanggotaan Mukhlis, BK menyerahkan sepenuhnya kepada Partai Golkar.

Seperti diketahui sebelumnya, Mukhlis Rasyid ditangkap warga Nagari Muaro Sijunjung saat berduaan dengan istri sopir DPRD di kamar di perumahan dinas pemkab Sijunjung. Hasil sidang adat, keduanya didenda 100 sak semen.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa