Raden Muhammad Syafii (Romo), Ketua Panja RUU Terorisme sekaligus Anggota Komisi III DPR RI mengatakan bahwa dirinya akan mengupayakan spirit penghormatan terhadap penghormatan hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam RUU Terorisme tersebut.
Hal ini disampaikannya saat menggelar konferensi pers refleksi kasus terorisme di Indonesia tahun 2016 di Rumah Aspirasi (Romo Center) Jalan Bunga Baldu Asam Kumbang, Kecamatam Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara, Senin (26/12).
"Spirit utamanya adalah untuk memberantas terorisme tapi tetap menghormati hukum dan hak asasi manusia. Dengan dasar itu pembahasan menjadi semakin komperehensif," katanya.
Romo menjelaskan, substansi RUU Terorisme tersebut akan dibagi menjadi tiga bagian.
"UU itu kita bagi dalam tiga bagian besar, pencegahan, penindakan, penanganan korban tangkap peristiwa teroris," jelasnya.
Terkhusus pada bagian pencegahan, RUU Terorisme akan menyasar hingga ke akar permasalahan terorisme.
"Di dalam pencegahan kita ingin menutup sekecil mungkin tumbuh berkembangnya paham terorisme, kita mau tahu apa akar persoalan, kita akan melibatkan BIN, melibatkan BAIS. BAIS ini dari AD," demikian Romo.[rgu]
KOMENTAR ANDA