post image
KOMENTAR
Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (Kopma GPII) akan melaporkan balik Ketua Presidium PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Repulik Indonesia (PMKRI) Angelo Wake Kako ke Polda Metro Jaya (PMJ), dalam waktu dekat ini.

"Hari ini kami akan rumuskan langkah-langkah hukum selanjutnya untuk menghadapi fitnah yang menimpa ulama," kata Panglima Kopma GPII, M. Zulfikar Fauzi, Selasa (27/12).

Selasa kemarin (26/12), PMKRI melaporkan Ketua Dewan Pembina GNPF MUI yang juga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), M. Rizieq Syihab karena dugaan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. Rizieq dilaporkan atas video yang beredar di media sosial berisi ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12).

Atas dasar itu, Kopma GPII akan melaporkan balik Ketua Presidium PP PMKRI dengan tuduhan menyebarkan permusuhan dan fitnah kepada ulama, yang dalam Islam ditempatkan sebagai pewaris para Nabi, sehingga tindakan PMKRI menghina umat Islam secara keseluruhan.

"Habib Rizieq memang ulama yang lebih memfokuskan diri pada 'nahi mungkar' atau melawan kebatilan sehingga kadang pernyataannya rada keras dan berapi-api," sebutnya.

"Tapi sepengetahuan kami, Habieb Rizieq sangat tegas melarang menista agama lain dalam ceramah-ceramahnya di youtube karena hal ini tegas sangat dilarang dalam Islam," ujar Zulfikar Fauzi menambahkan.

Menurut amatan Kopma GPII, tidak ada yang salah dengan apa yang diucapkan Habib Rizieq.

"Bisa dibayangkan jika umat Islam yang marah kemudian melaporkan balik semua pastor dan pedeta yang bilang Tuhan bisa beranak, bisa bubar republik ini," ucapnya.

Jelas Zulfikar Fauzi menambahkan, hal ini tidak bisa dibiarkan karena sangat sensitif dan mengancam persatuan dan kebhinekaan.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel