post image
KOMENTAR
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiyarso Budi Santiarto, menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Keputusan itu diputuskan oleh hakim dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (27/12).

"Menimbang terhadap keberatan terdakwa tersebut bukan keberatan yang dimaksud dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP. Sebagaimana pendapat ahli hukum di atas yang dapat diajukan dalam keberatan melainkan sudah berkaitan dengan materi dakwaan yang fakta hukumnya dapat diperoleh di sidang pembuktian. Karena keberatan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Dwiyarso.

"Pengadilan menyidangkan perkara bukan berdasarkan tekanan massa tapi ada pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan," lanjut Dwiyarso membacakan putusan.

Menanggapi keputusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim karena telah menolak eksepsi dari terdakwa Ahok. JPU pun meminta di sidang selanjutnya untuk diagendakan pemeriksaan saksi.

"Kami apresasi dan terimakasih. Oleh karena itu kami, sebagaimana dalam putusan, (meminta) pemeriksaan saksi," kata Ali. [hta/rmol]



    

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum