Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiyarso Budi Santiarto, menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pernyataan itu dikeluarkan majelis hakim melalui sidang putusan sela yang digelar di PN Jakarta Utara, hari ini, Selasa (27/12).
Dengan begitu, maka persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok ini tetap berlanjut.
"Mengadili, satu, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," Dwiyarso dalam persidangan.
Kedua, lanjut dia, PN Jakarta Utara menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilanjutkan.
Putusan ini bukan tanpa sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah jelas dan cermat.
Mendengar hal itu, para massa yang hadir ada yang bersorak sorai. Ada juga yang memperlihatkan raut kecewa. Hal ini sempat membuat Ketua Majelis Hakim mengulang pembacaan putusan.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA