Jelang Natal yang jatuh pada setiap tanggal 25 Desember, merupakan berkah bagi setiap narapidana yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Begitu juga di Lembaga Pemasyarakatan Klas ll A Binjai, yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, puluhan Napi di usulkan untuk mendapatkan Remisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Binjai, I Made Darmajaya, saat dikonfirmasi Medanbagus.com, Sabtu (24/12) siang.
"Untuk Lembaga Pemasyarakatan Klas llA Binjai, kita usulkan sebanyak 22 narapidana yang mendapat Remisi (pengurangan masa tahanan)," ucapnya.
"Semoga dari jumlah yang kita usulkan, semua bisa diterima," sambung I Made Darmajaya sembari menambahkan dari 22 narapidana yang memperoleh remisi yang bervariasi. [hta]
KOMENTAR ANDA