Aksi sweeping ormas islam terhadap atribut Natal ikut dikomentari Rohaniwan Romo Benny Susetyo. Menurutnya, atribut Natal tidak ada kaitan dengan perayaan hari keagamaan tersebut.
"Itu hanya tradisi Eropa dalam menyambut Natal. Pernak-pernik hanya kepentingan bisnis menarik perhatian customer saja," jelas Benny kepada wartawan, Sabtu (24/12).
Dia mengatakan, aksi sweeping yang dilakukan oleh selain aparat hukum tidak sesuai dengan konstitusi Indonesia. Artinya, upaya penegakan hukum merupakan kapasitas institusi yang berada di bawah konstitusi resmi, khususnya Polri.
"Negara berdasarkan hukum konsitusi. Maka di luar aparat kepolisian tidak punya kewenangan penegakan hukum. Penegakan di luar itu, bertentangan (dengan) konsitusi," ujar Benny yang juga sekretaris Dewan Nasional Setara Institute.
Aksi sweeping sempat terjadi di kawasan Bekasi akibat dugaan perintah sebuah perusahaan yang mewajibkan karyawannya menggunakan atribut keagamaan non muslim menjelang Hari Raya Natal 25 Desember.
Hal itu menjadi pemicu keluarnya Surat Edaran Kepolisian Nomor B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia. Dalam SE, polisi merekomendasikan agar pimpinan perusahaan menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya. Tak pelak, menjadi acuan ormas Islam melakulan sweeping di sejumlah lokasi yang dianggap melanggar aturan dalam SE. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA