post image
KOMENTAR
Lokasi sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan dari gedung sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), di Jalan Gajah Mada, Gambir ke auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menjelaskan pihaknya telah menerima surat rekomendasi pemindahan tersebut dar Polda Metro Jaya (PMJ), kemarin, Kamis (22/12).

"Sudah dikabulkan Ketua MA. Lokasi sidang pindah dari PN Jakut ke auditorium Kementan Jaksel," ujar Suhadi saat dihubungi wartawan, Jumat (23/12).

Ketentuan mengenai pemindahan lokasi persidangan tersebut, diatur dalam pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal tersebut disebutkan jika saat keadaan daerah tidak mengizinkan suatu PN untuk mengadili suatu perkara, maka MA berhak mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk PN lain. Dengan catatan, atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan.

Rencananya pemindahan lokasi sidang akan mulai diberlakukan dalam sidang lanjutan kasus Ahok Selasa (28/12) mendatang.

Suhadi mengatakan walau pun lokasi sidang dipindah, namun majelis hakim yang menangani perkara tetap berasal dari PN Jakut.

"Jadi, untuk selanjutnya persidangan akan dilakukan di sana (auditorium). Ya hakim tetap dari PN Jakut," demikian Suhadi.

PN Jakut selaku penyelenggara sidang Ahok, telah menempati bekas kantor PN Jakpus di Jalan Gajah Mada sejak tiga bulan terakhir.

Khusus perkara Ahok, PN Jakut telah menggelar agenda persidangan sebanyak dua kali. Pertama, agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh Ahok, Selasa (13/12) lalu. Kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi Ahok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.

Selanjutnya, sidang Ahok akan kembali digelar, Selasa (27/12), dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim PN Jakut.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum