post image
KOMENTAR
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ratna Sarumpaet menilai polisi telah salah tangkap terhadap dirinya saat diamankan dari Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Jumat (2/12) tempo hari.

Ketua Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) itu bahkan mendesak penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kalau memang sudah salah tangkap ya sudah dikasih hak salah tangkap adalah SP3," kata Ratna di PMJ, Jakarta, Kamis (22/12).

Menurut Ratna, polisi bukan tanpa cela. Sehingga, wajar jika terjadi kesalahan saat menangkap dirinya. Untuk itu, Ratna meminta polisi tidak terlalu memaksakan untuk melakukan proses hukum terhadap dirinya.

"Ya nggak ada lah orang superbenar, walau pun polisi, masih bisa salah. Polisi bisa salah tangkap. Jadi jangan ngotot (proses hukum)," tutur ibu Atika Hasiloan itu.

Ratna juga menyesalkan pihak kepolisian yang tidak melakukan kroscek saat menangkap dirinya. Khususnya terkait aktifitasnya saat berada di hotel sebelum ditangkap.

"Pasukannya kan ada 220 orang katanya yang memberikan laporan (melihat aktifitas). Bisa saja kan salah satu, salah ngomong, 'Oh Ratna sudah masuk'. Jadi, saat (saya) masuk ke hotel itu dipikir ikut (aksi 212) paginya. Berarti itu adalah asumsi. Bukan melihat dengan benar," ketus Ratna.

Ratna sendiri dijadwalkan bersaksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas terkait dugaan kasus tindak pidana makar.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel