post image
KOMENTAR
Ratusan masyarakat adat yang tergabung dalam AMAN Tano Batak menggelar unjuk rasa ke Pemerintah Kabupaten Tobasa, Rabu (21/12).

Ketua PW AMAN Tano Batak, Roganda Simanjuntak mengatakan bahwa unjuk rasa ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi kepada Polres dan Pemkab Tobasa agar menghentikan proses hukum Matio dan Tukkonisolu (masyarakat adat) dan menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

"Kami meminta Polres Tobasa dan Pemkab Tobasa agar menghentikan proses hukum terhadap Masyarakat adat Matio dan Tukkonisolu serta menghentikan aksi kriminalisasi terhadap masyarakat adat," katanya.

Roganda menjelaskan, kriminalisasi yang dialami oleh Masyarakat Adat Matio dan Tukkonisolu berawal saat mereka melakukan aksi protes terhadap PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang diduga memasuki wilayah adat serta merusak makam leluhur, tanaman pertanian, dan merusak sumber air milik masyarakat adat.

TPL menyikapi aksi protes Masyarakat adat tersebut dengan mengkriminalisasi masyarakat adat. Oleh karena itu, pengunjuk rasa juga meminta Polres Tobasa dan Pemkab Tobasa untuk menghentikan aktifitas PT. TPL di wilayah adat.

"Hentikan aktifitas TPL di wilayah adat,  segera rancang dan sahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat adat di Kabupaten Tobasa," ujar Roganda

Terpisah, Wina Khairina, Direktur Hutan Rakyat Institute menyampaikan bahwa pendekatan pembangunan yang inklusif harus melibatkan masyarakat adat sebagai pemangku hak atas wilayah adatnya.

"Tugas pemerintah daerah adalah memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di wilayahnya. Karenannya segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada masyarakat adat harus dihentikan," tegasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel