Uang rupiah Tahun Emisi (TE) 2016 keluaran Bank Indonesia (BI) menyeret salah satu netizen sekaligus kader Partai Keadilan (PKS) Dwi Estiningsih ke Polda Metro Jaya (PMJ).
Dwi dilaporkan Sekretaris Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) Ahmad Zaenal Efendi atas tudingan kicauan bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Khususnya, terkait komen pada salah satu gambar pahlawan di uang baru lewan akun media sosial (medsos) twitter @estiningsihdwi.
"Ada dua tweet yang ia (terlapor) lemparkan kepada publik. Tanggal 19 dan 20 Desember," ujar Birgaldo saat mendampingi Ahmad melapor ke PMJ, Rabu (21/12).
Dalam unggahan terlapor melalui akun twitter @estiningsihdwi tanggal 19 Desember, disebutkan, "Cut Meutia, ahli agama & ahli strategi. Bukan ahli agama bila tak menutup aurat," tulis terlapor diikuti tanda pagar (tagar) #lelah.
Cuitan terhadap uang kertas TE 2016 nominal seribu rupiah bergambar Cut Mutia itu, telah diretweet sebanyak 683 kali dan disukai 317 netizen.
Menurut Birgaldo, kicauan terlapor terkait pahlawan kafir yang terdapat pada uang rupiah TE 2016, tidak hanya pada pecahan seribu rupiah.
"Ada lima dari 11 pahlawan yang dikeluarkan BI itu dianggap kafir oleh terlapor melalui medsosnya," urai Birgaldo.
Sedangkan perkara kedua, terkait kicauan terlapor yang mengatakan bahwa mayoritas penjuang non muslim adalah pengkhianat.
"Iya sebagian kecil dari non muslim berjuang, mayoritas pengkhianat. Untung sy belajar #sejarah," tulis terlapor dalam kicauan yang disukai 35 netizen dan di retweet 108 kali itu.
Menurut Birgaldo, hal itu berindikasi adu domba dan memecah belah seluruh anak bangsa dari Sabang sampai Merauke dengan ujaran kebencian dan SARA.
Apalagi, Birgaldo menilai, kicauan itu disampaikan oleh seorang politisi dari PKS yang notabenenya sebagai partai islam, yang pernah ikut pemilihan Calon Legislatif (Caleg) daerah.
"Berdasarkan rekam jejak yang kita pantau ia kader PKS. Pernah caleg di Yogyakarta tahun 2014. Pengajar di Yogya. Menurut informasi, dia (terlapor) lulusan Master Psikologi UGM," papar Birgaldo.
Untuk itu, Birgaldo dan Ahmad yang mengklaim sebagai anak pejuang, merasa sangat terluka dengan kicauan terlapor.
Sementara itu, Ahmad sendiri menjamin jika dirinya memiliki garis keturunan pahlawan dari ayahnya yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
"Namanya Mohammad Iskak, pensiunan Polri. Tahun 1942, beliau bergabung dengan tentara Heiho lalu ikut memperjuangkan kemerdekaan RI tahun 1945," timpal Ahmad.
Untuk itu, Ahmad menjerat terlapor dengan Pasal 48 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2016 tentang perubahan UU RI tahun 2008 tentang ITE.
Jika terbukti bersalah, terlapor yang dilaporkan dengan LP/ 6252/ XII/ 2016/ PMJ/ terancam pidana kurungan selama enam tahun penjara.
"Jadi, kami mendesak aparat Polri untuk melakukan penegakan hukum. Tidak boleh lagi ada anak bangsa yg mencaci maki dan menghina para pahlawan bangsa yang telah berjuang kemerdekaan bangsa dan meghadiahkannya bagi kita semua," demikian Ahmad.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA