Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus pelaku pembakaran gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol di kediamannya pada Senin (19/12)
Pelaku adalah M Fachrizal alias Ferri (39) warga Jalan Bromo, Gang Sukri, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai. Diketahui pelaku ini merupakan pecatan pegawai Bank Sumut.
Kapolsekta Medan Baru, Kompol Ronni Bonic mengatakan bahwa pelaku datang ke gedung Bank Sumut pada Jumat 16 Desember 2016 pukul 20.00 wib.
Saat memasuki gedung, pelaku membawa satu botol bensin dan mancis. Bahkan pelaku sempat ingin menuju ruangan Direktur Utama Bank Sumut namun niat diurungkan karena pintu terkunci.
"Lantaran pintu masuk terkunci, pelaku naik ke lantai VIII dengan menggunakan lift," kata Ronni, Rabu (21/12).
Setelah sampai di lantai VIII, pelaku langsung menyiramkan bensin ke karpet dan membakarnya. Melihat karpet terbakar, pelaku langsung melarikan diri menggunakan tangga keluar gedung Bank Sumut.
"Petugas security yang melihat lalu naik ke lantai VIII dan memadamkan api dengan menggunakan racun api," ujar Ronni.
Berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku melakukan pembakaran adalah sakit hati karena dipecat sebagai pegawai Bank Sumut.
"Motifnya sakit hati," sebut Ronni.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 buah botol plastik, 1 potong karpet yang terbakar, 1 buah receiver, 1 buah mancis, 1 potong baju, 1 potong celana dan 1 sendal.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal187 KUHPidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," demikian Ronni. [sfj]
KOMENTAR ANDA