Telah dipastikan bahwa seorang yang diamankan oleh teroris personel gabungan Polda Sumut dan Densus 88 di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (21/12) merupakan Tersangka dengan status DPO TP Terorisme di wilayah hukum Polda Sumut.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting kepada wartawan.
"Tersangka merupakan DPO TP Terorisme," kata Rina.
Tersangka S selama ini bergabung dalam kelompok Katibah Gonggong Rebus (KGR) pimpinan Gigih Rahmat Dewa dan sedang merencanakan kegiatan tindak pidana terorisme.
"Tersangka bergabung dalam kelompok Katibah Gonggong Rebus (KGR) pimpinan Gigih Rahmat Dewa, bersama-sama merencanakan kegiatan amaliyah (tindak pidana terorisme) dibawah kendali Bahrunnaim Anggih Tamtomo," jelas Rina. [hta]
KOMENTAR ANDA