Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, menyambut baik isi replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki T. Purnama.
Karena penilaian JPU bahwa salah satu poin dalam buku "Merubah Indonesia" yang ditulis Ahok pada tahun 2008 lalu justru berpotensi menimbulkan perpepecahan di kalangan anak bangsa.
"Replik Jaksa tersebut sesuai dengan sikap kami yang menganggap Ahok telah melakukan tindak pidana baru dengan menyebut ada ayat yang digunakan untuk memecah belah rakyat dan ayat yang dimaksud Ahok adalah Al Maidah 51," jelas Habiburokhman kepada Kantor Berita Politik RMOL pagi ini.
Karena itu pula, sambung Habiburokhman, pihaknya kembali melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri pekan lalu (Rabu, 14/12) atau sehari setelah Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut membacakan eksepsi. [Baca: JPU: Buku Yang Ditulis Ahok Justru Menimbulkan Perpecahan]
Dia menambahkan kasus tersebut saat ini sudah ditindaklanjuti Bareskrim. "Pelapor sudah mulai dipanggil minggu lalu juga," Habiburokhman. [zul]
KOMENTAR ANDA